Skip links
Previous slide
Next slide

RekognisiPembelajaran Lampau

UNIVERSITAS ISLAM LAMONGAN

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 162/E/KPT/2002 tentang Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada Perguruan Tinggi yang Menyelenggarakan Pendidikan Akademik. 

Dapat meningkatkan akses untuk mengikuti pendidikan tinggi, sehingga dapat meningkatkan angka partisipasi pendidikan tinggi. Dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat yang telah memiliki pengalaman pada suatu bidang manajemen dan teknik informatika untuk mengajukan pengakuan pengetahuan dan keterampilan yang telah diperolehnya untuk memperoleh kredit akademik melalui asesmen rekognisi pembelajaran lampau. 

Brosur / Infomasi Jalur RPL

Daftar Prodi PenyelenggaraJalur RPL

No Prodi Akreditasi Sertifikat
1S1 - Agrobisnis Perikanan B Sertifikat
2 S1 - AkuntansiBSertifikat
3S1 – ManajemenBaik SekaliSertifikat
4S1 – Manajemen Sumber Daya PerairanBSertifikat
5S1 – PeternakanBSertifikat
6S1 – Pendidikan Agama IslamUnggulSertifikat
7S1 – Pendidikan Bahasa InggrisUnggulSertifikat
8S1 – Pendidikan Guru Madrasah IbtidaiyahBSertifikat
9S1 – Pendidikan Islam Anak Usia DiniBaik SekaliSertifikat
10S1 – Teknik ElektroBSertifikat
11S1 – Teknik InformatikaBSertifikat
12S1 – Teknik SipilBSertifikat

Content

Content

Content

Content